KB IT Al Falah adalah lembaga pendidikan Islam yang beralamatkan di Dukuh Girimarto, Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Dengan legalitas berikut ini;
NPSN : 69985347
SK Izin Opearsional : 421.2/1638/SK/84/12
Program kegiatan pembelajaran yang diterapkan di KB IT Al Falah mengacu pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dari Departemen Pendidikan Nasional dilengkapi dengan progam khusus pengetahuan agama islam meliputi aqidah,akhlak,fiqih dan tarikh serta kemampuan membaca latin dan arab serta menghafal al qur'an , hadits dan do'a.
Menjadi lembaga unggulan yang religius, profesional, ramah anak, dan mengakar di masyarakat kabupaten Klaten dengan pemahaman Salafus Shalih
KB IT Al Falah berusaha menjadi mitra orang tua dalam mendidik anak-anaknya, tentunya dengan kerjasama yang baik antara sekolah dengan orang tua, sehingga harapan-harapan tersebut dapat dicapai (dengan izin Allah Ta’ala). Salah satu usaha sekolah dalam membantu memberikan kemudahan bagi orang tua adalah dengan adanya beberapa program berikut ini :
KB IT Al Falah Cawas mempunyai lokasi yang strategis dan mendukung karena terletak di tepian desa dan persawahan, sehingga lebih tenang dan kondusif untuk kegiatan pembelajaran. Kendati demikian bukan berarti lokasinya terletak di daerah terpencil. Bahkah lokasi sekolah sangat mudah untuk dijangkau dengan berbagai kendaraan dan dekat dengan fasilitas-fasilitas pelayanan umum.
KB IT Al Falah juga membpunyai beberapa program pendukung diantaranya :
KB-TK |
Gelombang I |
Gelombang II |
Waktu Pendaftaran |
1 November 2023 – 25 Desember 2023 |
12 Januari 2024 – 22 Februari 2024 |
Pengembalian Formulir |
9 Desember 2023 |
17 Februari 2024 |
Tes Seleksi |
31 Desember 2023 |
25 Februari 2024 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
4 Januari 2024 |
29 Februari 2024 |
Rincian Biaya KB-TK IT Al Falah Cawas
SPP Rp. 310.000
SARPAS | Rp. 500.000 | |
Gedung | Rp.1.000.000 | |
Seragam | Putra | Putri |
Rp. 805.000 |
Rp. 915.000 |
TOTAL | Rp. 2.305.000 Rp. 2.415.000 |
"
Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.